IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi peluang terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.
Prof Wiku mengatakan langkah pertama adalah dengan kebijakan program percepatan vaksinasi. “Kedua adalah penerapan PPKM yang melingkupi penegakan protokol kesehatan dan upaya 3T,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).
Terbaru, ialah dirilisnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 untuk PPKM di non Jawa-Bali dan 55 di Jawa-Bali. Dia menjelaskan kebijakan mobilitas pelaku perjalanan nasional dan internasional terbaru ialah dengan dirilisnya addendum kedua Surat Edaran Satgas Nomor 31 tahun 2021.
Penyesuaian pertama yakni pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali maupun dari Pulau Jawa Bali ke daerah non Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. “Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” papar Prof Wiku.
Kedua, dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar pulau Jawa Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.