IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan insentif khusus fiskal ke PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam. Insentif ini untuk pertama kalinya diberikan kepada perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia.
Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah merujuk kepada PP tersebut.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Chalid Said Salim menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas, Kementerian ESDM dan instansi yang berwenang lainnya atas dukungan dan persetujuan yang diberikan kepada PHI atas Revisi Plan of Development WK Mahakam yang dioperasikan oleh PHM.
"Insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi WK Mahakam sebagai salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional. Insentif ini juga memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
Wilayah Kerja (WK) Mahakam adalah blok migas terminasi yang telah berproduksi hampir 50 tahun dengan natural declining rate saat ini telah mencapai 50% per tahun. Untuk itu, selaku operator, PHM dengan dukungan penuh PHI selaku holding melakukan berbagai upaya guna menahan laju penurunan produksi tersebut, memperpanjang usia produksi hingga masa akhir kontrak dengan tetap mempertahankan tingkat keekonomian, dan terus memelihara aspek keselamatan.