IDXChannel - Pemprov Bali akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Kenaikan UMP diputuskan sebesar Rp22.971.
"Naik 0,98 persen atau Rp22.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (19/11/2021).
Dengan kenaikan itu, besaran UMP tahun 2022 adalah Rp2.516.971, naik dari UMP 2021 sebesar Rp2.494.000. Ini berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021.
Arda mengakui, kenaikan UMP Bali masih di bawah rata-rata nasional sebesar 1,09%. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Meski demikian, dia mengatakan kenaikan ini masih lebih baik, mengingat UMP 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020.