sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FSPMI Jakarta Minta UMP Dinegosiasikan Ulang di Angka 7 Persen

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
19/11/2021 16:27 WIB
Massa KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Cabut omnibuslaw UU Ciptakerja.
Buruh (Ilustrasi)
Buruh (Ilustrasi)

IDXChannel - Massa KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan demo di depan gedung Balai Kota, Jakarta (19/11/2021).

Para demonstran turut membawa atribut seperti slayer penutup kepala, bendera FSPMI, spanduk KSPI DKI Jakarta, dan sebagainya.

Massa KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Cabut omnibuslaw UU Ciptakerja.

Para demonstan menuntut pemerintah untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021. “Naikan UMP UNSP 2022, Berlakukan UMSP 2021,” ujar para demonstran.

Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto mengatakan para demonstran menuntut kenaikan ump/umsp 2022 sebesar 10 persen. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih bisa di negosiasikan menjadi 7 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement