sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

FSPMI Jakarta Minta UMP Dinegosiasikan Ulang di Angka 7 Persen

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
19/11/2021 16:27 WIB
Massa KSPI mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan Cabut omnibuslaw UU Ciptakerja.
Buruh (Ilustrasi)
Buruh (Ilustrasi)

“Pengusaha mempunyai kesulitan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas. Begitupun kami, kami juga tidak menuntut kenaikan UMP yang tinggi-tinggi, kisaran angka sekitar 10 persen dan itupun sudah kita katakan itu bisa dinegosiasikan sampai dengan 7 persen karena kebutuhan yang dari dampak pandemi yang sudah sampai saat ini masih di tengah kita,” kata Tri kepada wartawan (19/11/2021).

Ia menyatakan bahwa di masa pandemi kebutuhan semakin meningkat, seperti keperluan untuk membeli masker, vitamin dan sebagainya.

“Bayangkan ketika buruh pada saat pandemi tidak ada support ataupun guarantee kita sekarang harus mempunya pengeluaran untuk masker, kita juga butuh beli vitamin, kita butuh hal lain yang berhubungan dengan pencegahan Covid,” tambahnya.

Ia meminta pemprov DKI Jakarta khususnya Anies Baswedan untuk memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh buruh.

“Itulah yang kita sampaikan kemarin mudah mudahan bisa dimengerti oleh gubernur khususnya gubernur dki jakarta untuk bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh."

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement