Dengan diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang, tanpa mengantongi SIKM.
Misal, warga Pondok Aren, wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin berkunjung ke rumah saudaranya di Ciledug, Kota Tangerang, harus punya SIKM dari kelurahan tempat tinggalnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga.
"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Herman, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021). (TYO)