sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/07/2021 20:20 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji (FOTO: MNC Media)
Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji (FOTO: MNC Media)

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
Ketenagakerjaan.

Pada pasal selanjutnya, 3B, menjelaskan bahwa pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro.

Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun sebagai subsidi gaji para pekerja

Pada pada pasal selanjutnya menyebutkan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah  akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu(lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan sekaligus. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement