- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
Ketenagakerjaan.
Pada pasal selanjutnya, 3B, menjelaskan bahwa pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro.
Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun sebagai subsidi gaji para pekerja
Pada pada pasal selanjutnya menyebutkan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu(lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan sekaligus. (RAMA)