sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/07/2021 20:20 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji (FOTO: MNC Media)
Perhatian, Berikut Aturan Baru Penerima Subsidi Gaji (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.

Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah 
bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima Bantuan, diantaranya, seperti dikutip, Kamis (29/7/2021) :

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement