IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima Bantuan, diantaranya, seperti dikutip, Kamis (29/7/2021) :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021