IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang motor listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2024. Hal itu menimbang aspek keamanan, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran di atas kapal.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting menilai, saat ini sistem pemadaman api di atas kapal sendiri masih belum cukup memadai. Sehingga khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, sistem pemadaman api di kapal saat ini hanya mengandalkan air saja. Hal tersebut justru dianggap memantik api yang lebih besar ketika terjadi kebakaran di atas kapal.
"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi," kata Hendri.