IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik triwulan IV-2023 atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Disampaikan Jisman, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV-2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara.