Peningkatan tarif terjadi pada produk kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk lembaran atau serat arah parket, kayu serpih, serta kayu olahan dengan panjang 1.000—4.000 mm dan/atau dari jenis meranti dan campuran lainnya jenis ini. Peningkatan juga terjadi pada kayu jenis sortimen lain dari kayu meranti dan jenis lain sejenis.
Sedangkan HPE beberapa jenis kayu lainnya turun seperti kayu veneer dari kayu alam dan dari kulit kayu, kayu lapis dengan alas dan lapisan, lapisan rotari, serta beberapa jenis rotan. Penurunan juga terjadi pada beberapa jenis produk hasil tanaman lainnya, seperti sagu, rumbio, bals, serta eceng gondok.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 592 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
(NIA DEVIYANA)