sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkara Merek Dagang, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Economics editor Shelma Rachmahyanti
19/04/2021 15:47 WIB
Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan miliknya.
Gudang Garam gugat Gudang Baru Terkait Sengketa Merek. (Foto:  Istimewa)
Gudang Garam gugat Gudang Baru Terkait Sengketa Merek. (Foto: Istimewa)

Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.

“Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.  

Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement