Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.
“Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.
Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM). (TIA)