Sebagai informasi, LPDB adalah instansi pemerintah dengan skema Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkop. Lembaga tersebut berfungsi menyalurkan dana bergulir dari APBN yang dialokasikan untuk koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Pada 2025, LPDB memperoleh alokasi dana sebesar Rp16,8 triliun. Anggaran besar tersebut rencananya disalurkan untuk koperasi-koperasi produktif dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.
(Rahmat Fiansyah)