sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Perlindungan Konsumen, DPR Setuju Anggaran OJK Rp6,32 Triliun di 2022

Economics editor Hafid Fuad
14/12/2021 08:10 WIB
OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan
Perkuat Perlindungan Konsumen, DPR Setuju Anggaran OJK Rp6,32 Triliun di 2022 (FOTO:MNC Media)
Perkuat Perlindungan Konsumen, DPR Setuju Anggaran OJK Rp6,32 Triliun di 2022 (FOTO:MNC Media)

OJK juga akan mengoptimalkan kewenangan di pasal 30 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa OJK dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan/atau memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.  

"Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami konsekuensi yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerjasama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk memberantas tawaran produk dan jasa keuangan ilegal," jelasnya. 

Dalam rapat terakhir Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.  

OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas pokok tetap memperhatikan tatakelola yang baik sebagaimana yang selama ini telah dilakukan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement