IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan akan memperkuat perlindungan konsumen dan literasi keuangan. Hal tersebut krusial di tengah cepatnya perkembangan digitalisasi dalam produk dan jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berbagai langkah OJK memperkuat perlindungan konsumen antara lain meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
PUJK dalam product life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly. "Pastikan bahwa setiap produk dan jasa keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh masyarakat," kata Wimboh dalam keterangan resminya di Jakarta (13/12/2021).
Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terintegrasi. "Agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah, obyektif dan cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK," katanya.