“Penguatan industri penjaminan membutuhkan harmonisasi kebijakan yang semakin selaras dengan sektor jasa keuangan lain, khususnya pada produk yang memiliki irisan dengan industri asuransi. Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Asippindo menilai penguatan industri penjaminan menjadi penting karena sektor ini berkontribusi dalam menjaga intermediasi keuangan, memperluas pembiayaan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Asippindo bersama regulator terus mendorong penguatan ekosistem industri melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan kompetensi SDM, transformasi digital, hingga penguatan skema penjaminan ulang nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa industri penjaminan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Menurutnya, fungsi penjaminan berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, melalui mekanisme pengelolaan risiko dan penguatan credit enhancement.