sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, OJK dan Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
22/05/2026 06:45 WIB
Asppindo mendorong pemurnian industri penjaminan untuk memperkuat akses pembiayaan nasional, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, OJK dan Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan (FOTO:Dok Ist)
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, OJK dan Asippindo Dorong Pemurnian Industri Penjaminan (FOTO:Dok Ist)

Ogi menjelaskan, hingga 2025 terdapat 24 entitas lembaga penjaminan di Indonesia dengan total aset mencapai Rp47,51 triliun atau tumbuh 2,42 persen secara tahunan (year on year). 

Nilai outstanding penjaminan tercatat sebesar Rp406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91 persen dan gearing ratio sebesar 20,50 kali. Sementara itu, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri mencapai Rp8,2 triliun dengan claim ratio sebesar 83,42 persen. “Diharapkan dengan adanya pemurnian Industri penjaminan maka industri penjaminan akan semakin besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus mendorong penguatan industri penjaminan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, melalui implementasi compliance dan risk based supervision, penguatan ekuitas lembaga penjamin, hingga pengembangan ekosistem penjaminan nasional yang lebih terintegrasi.

OJK juga mendorong penguatan peran Jamkrida, skema co-guarantee, serta pengembangan perusahaan penjaminan ulang guna memperbesar kapasitas penjaminan nasional dan memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor produktif di daerah.

“OJK mendorong Perusahaan Penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap Perusahaan Penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75 persen dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement