Ketentuan industri yang masuk kriteria dalam Permenaker 5/2023 telah jelas diatur sehingga Kemenaker bisa melakukan pengawasan pada industri yang memang bisa menerapkan penyesuaian upah. Salah satu kriterianya, orientasi ekspor industri tersebut harus ke Amerika Serikat dan Eropa.
(SLF)