IDXChannel - Timbul polemik dalam sektor ketenagakerjaan Indonesia lantaran diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain yang menyelesaikan permasalahan sektor industri padat karya di Indonesia yang terdampak dengan perlambatan ekonomi global dari aspek hulu hingga hilir.
“Kalaupun harus dikeluarkan, Permenaker 5/2023 itu adalah opsi terakhir. Pemerintah harus melihat isu PHK pada sektor industri padat karya sebagai suatu hal yang komprehensif, bukan hanya parsial,” ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (21/3/2023)
Menurut Faisal, aspek pertama yang harus diselesaikan adalah hulu, yakni dari sisi pelaku industri. Pemerintah bisa menyiapkan paket - paket insentif yang membantu perusahaan dalam menekan biaya produksinya, seperti pada energi, logistik, bahan baku serta pajak.
Ia pun mencontohkan kendaraan listrik yang baru - baru ini mendapatkan insentif dari pemerintah atau pemangkasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor otomotif di awal pandemi.