sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kunjungi Malaysia, Ida Fauziyah Sosialisasikan Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2023 21:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi Malaysia untuk mensosialisasikan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.
Kunjungi Malaysia, Ida Fauziyah Sosialisasikan Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI (Foto: MNC Media)
Kunjungi Malaysia, Ida Fauziyah Sosialisasikan Permenaker tentang Jaminan Sosial PMI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi Kuala Lumpur, Malaysia untuk mensosialisasikan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Ida Fauziyah menjelaskan, terbitnya Permenaker tersebut mengatur tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI dan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.

"Permenaker ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut Menaker mengatakan, dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan. 

"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," ucap Menaker.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement