IDXChannel - Timbul polemik dalam sektor ketenagakerjaan Indonesia lantaran diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mendorong pemerintah untuk mencari alternatif lain yang menyelesaikan permasalahan sektor industri padat karya di Indonesia yang terdampak dengan perlambatan ekonomi global dari aspek hulu hingga hilir.
“Kalaupun harus dikeluarkan, Permenaker 5/2023 itu adalah opsi terakhir. Pemerintah harus melihat isu PHK pada sektor industri padat karya sebagai suatu hal yang komprehensif, bukan hanya parsial,” ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (21/3/2023)
Menurut Faisal, aspek pertama yang harus diselesaikan adalah hulu, yakni dari sisi pelaku industri. Pemerintah bisa menyiapkan paket - paket insentif yang membantu perusahaan dalam menekan biaya produksinya, seperti pada energi, logistik, bahan baku serta pajak.
Ia pun mencontohkan kendaraan listrik yang baru - baru ini mendapatkan insentif dari pemerintah atau pemangkasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada sektor otomotif di awal pandemi.
Selain hulu, hilir juga menjadi aspek yang harus diselesaikan. Selama ini, negara tujuan ekspor dari industri padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki masih berorientasi pada negara - negara Amerika Serikat dan Eropa. Faisal mendorong pemerintah untuk mendiversifikasi produk dan menargetkan sejumlah negara lainnya.
“Industri tekstil kita sebanyak 52% mengarah ke negara - negara Amerika Serikat atau Eropa. Kalau terjadi perlambatan ekonomi, tentu saja kita akan terdampak karena porsi ekspornya yang sangat besar,” imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah dinilai perlu mendorong eksistensi industri tekstil dan alas kaki di dalam negeri. Faisal melihat terdapat sejumlah kebijakan yang pada akhirnya menyebabkan menjamurnya produk - produk tekstil dan alas kaki asing di Indonesia.
“Artinya, kebijakan perdagangan juga bisa menyelesaikan permasalahan PHK di sektor - sektor tersebut. Makanya pemerintah harus melihat ini dalam aspek yang komprehensif,” pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023. Beleid tersebut mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor tertentu membayar upah buruh minimal 75 persen.
Ketentuan industri yang masuk kriteria dalam Permenaker 5/2023 telah jelas diatur sehingga Kemenaker bisa melakukan pengawasan pada industri yang memang bisa menerapkan penyesuaian upah. Salah satu kriterianya, orientasi ekspor industri tersebut harus ke Amerika Serikat dan Eropa.
(SLF)