Isy menjelaskan, penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchange (LME).
“HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Isy.
(NIA DEVIYANA)