sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permudah Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS, BKN Mulai Sosialisasikan SIKEJAB 

Economics editor Dita Angga Rusiana
24/06/2021 12:26 WIB
Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa untuk mempermudah penghitungan tunjangan kinerja PNS, BKN gunakan SIKEJAB.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengungkapkan bahwa untuk mempermudah proses penghitungan tunjangan kinerja PNS, telah disiapkan aplikasi SIKEJAB yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah.

Janry mengatakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja PNS pusat dan daerah. Dimana pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan.

"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan ( job evaluation) untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” katanya dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).

Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan ONS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement