Pengaturan lebih lanjut mengenai pasar rakyat akan dijelaskan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kemudian, Jokowi mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00.
"Teknisnya diatur (pemerintah) daerah," jelasnya.
Jokowi pun mengizinkan PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk buka. "Dengan prokes sampai pukul 20.00, maksimum makan pengunjung 20 menit," tutupnya. (TYO)