Penjelasan bagian pertimbangan beleid itu, bahwa kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi.
Organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan. (TYO)