"Untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi direksi dan komisaris, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip Minggu, (13/6/2021).
Perihal tugas, secara agregat komisaris bertugas melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, hingga proses pengambilan keputusan.
Bahkan, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.