sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres Baru BBM Sudah Diteken Jokowi, Kapan Harga Bensin Naik?

Economics editor Azfar Muhammad
22/08/2021 14:08 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Lantas, kapan harga BBM resmi naik?
Perpres Baru BBM Sudah Diteken Jokowi, Kapan Harga Bensin Naik? (Dok.MNC Media)
Perpres Baru BBM Sudah Diteken Jokowi, Kapan Harga Bensin Naik? (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru soal harga BBM, namun nantinya butuh aturan turunan dari Perpres tersebut.

“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Dia menjelaskan, penekanan perpres tersebut tidak menambah variabel baru, namun lebih kepada kepastian aturan yang dicantumkan.

“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya perubahan harga, meskipun harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak dunia dan kurs rupiah,” ungkapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement