IDXChannel — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 11/2022 sebagaimana dilihat MNC, Jumat (4/2/2022).
Jabatan Wamendag diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan mementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 11/2022.