"Insyaallah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Dia menjelaskan Perpres tersebut akan mengatur secara rinci berbagai aspek operasional KDKMP, mulai dari model bisnis hingga mekanisme penyaluran barang bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah pusat.
Menurut Ferry, regulasi itu juga akan mengatur skema distribusi sembilan bahan pokok, bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian melalui KDKMP.
"Operasionalisasi yang dimaksud meliputi pengaturan penyaluran barang-barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan pemerintah pusat, termasuk model bisnis koperasi. Semua itu dimatangkan di dalam Perpres tersebut," kata Ferry.
Pemerintah berharap Perpres tersebut segera diterbitkan agar KDKMP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Regulasi ini juga diharapkan menciptakan tata kelola penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah yang lebih terarah, transparan, serta tepat sasaran sehingga masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh akses barang bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
(Rahmat Fiansyah/Selena Yahya)