"Para perwakilan pemilik/ operator kapal juga mendampingi pelaksanaan uji Kelaiklautan kapal ini untuk memastikan temuan-temuan yang didapatkan wajib dipenuhi sebelum masa angkutan lebaran atau 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ahmad Wahid.
Ahmad Wahid menjelaskan bahwa pengawasan kelaiklautan kapal khususnya kapal penumpang dimana pengawasan ini juga dilakukan secara rutin diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, kualifikasi awak kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal.
“Hasil uji petik nantinya akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.
Selain uji petik Kelaiklautan kapal, Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga menyapa para penumpang yang naik kapal tersebut sekaligus memastikan bahwa para penumpang memiliki tiket yang dibeli secara online dan mereka mendapatkan fasilitas di kapal yang sesuai dengan standar pelayanan sesuai kelas yang dibeli.
"Kita harus selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang, salah satunya dengan uji petik kelaiklautan kapal ini," tutup Ahmad Wahid.
(SLF)