IDXChannel – Lapisan ozon memiliki peranan penting dalam melindungi bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B.
Karenanya, PT Semen Indonesia Tbk (SMGR/SIG) berkomitmen untuk mengawal upaya pelestarian ozon dengan mengoptimalkan pengoperasian fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO), di Narogong, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, fasilitas tersebut diklaim sebagai fasilitas pertama yang dioperasikan di kawasan Asia Tenggara.
Lubang ozon di Benua Antartika yang ditemukan pertama kali pada awal 1980-an telah meningkatkan atensi publik sedunia dan mendorong aksi global untuk melakukan pemulihan.
Aksi global tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).