sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Masyarakat

Economics editor Ikhsan PSP
26/07/2023 01:00 WIB
PT Pertamina (Persero) resmi meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru yakni Pertamax Green 95 pada Senin (24/7/2023).
Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Masyarakat. Foto: MNC Media.
Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Masyarakat. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) resmi meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru yakni Pertamax Green 95 pada Senin (24/7/2023). BBM jenis baru tersebut hanya bisa didapatkan di 15 SPBU, yakni 10 SPBU di Surabaya dan 5 SPBU di Jakarta. 

Namun, apakah masyarakat sudah mengetahui terkait adanya BBM jenis baru tersebut?

Berdasarkan pantauan IDX Channel di salah satu SPBU di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023), Pertamax Green 95 tampak sepi pembeli, bahkan selama kurang lebih satu jam pemantauan, tidak ada satu pun kendaraan yang mengisi bahan bakar dari campuran bioetanol tersebut.

Hal tersebut ibenarkan salah seorang petugas SPBU bernama M Syafi'i. Menurutnya, sepinya pembeli BBM tersebut karena masyarakat tidak ingin antre. 

"Kalo pagi lumayan ramai, tapi kebanyakan yang lagi buru-buru mau berangkat kerja dan enggak mau antre," kata Syafi'i, Selasa (25/7/2023).

Dia juga mengatakan masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan informasi terkait BBM jenis baru tersebut.

"Masyarakat kita kebanyakan masih cari yang murah, jadi enggak terlalu ramai. Ada sih yang tanya Pertamax 95 tuh kaya gimana? Saya jelasin aja itu Pertamax tapi ditambah bioetanol," jelasnya.

Seperti diketahui, Pertamina mulai menjual Pertamax Green 95 dengan harga Rp13.500 per liter atau hanya selisih Rp500 dengan Pertamax Turbo ron 98 yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Adapun terkait dengan spesifikasi bahan bakar bioetanol, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merilis aturannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement