Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, standar dan mutu atau spesifikasi minyak bensin dengan RON 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5 persen bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Agung dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Etanol sendiri dapat diproduksi dari jagung, singkong, tebu, atau bahan tanaman lainnya. Dalam hal ini, Pertamina menggunakan molase tebu dan dipastikan tidak akan mengganggu rantai pasok industri gula. (NIA)