IDXChannel - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan PT Pertamina (Persero) ternyata belum menyetorkan pajak bahan bakar. Pernyataan itu ternyata mengundang reaksi dari Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.
Dalam pernyataannya, Ahok memastikan Dewan Direksi perseroan akan melakukan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). PBBKB itu terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
"Direksi jawab akan bayar, tinggal nunggu jawaban (transfer) ke rekening mana," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, dua perusahaan yang bergerak di sektor energi yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo tercatat belum juga menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin.
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah. (TYO)