Edy mengatakan bahwa LSFO V 1250 telah memenuhi regulasi International Maritime Organization (IMO) tentang kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m.
“Selain itu, produk tersebut juga memenuhi peraturan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,” katanya.
Dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE 35 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur, pemerintah mewajibkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti LSFO V 1250.
Menurut Edy, produksi dan ekspor produk bahan bakar kapal seperti MFO LS dan LSFO V 1250 menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun ini.