Irto menambahkan, bagi Pertamina, keputusan ini adalah bentuk menjaga stabilitas harga BBM non subsidi yang terbaik dan terjangkau bagi masyarakat hingga pelosok negeri, tidak hanya kota besar.
"Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability, bagaimana Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal," pungkas Irto. (NIA)