sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pertashop Bakal Diizinkan Jual Pertalite, Ini Syaratnya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
28/05/2024 15:07 WIB
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merestui Pertashop untuk menjual BBM subsidi jenis Pertalite.
Pertashop Bakal Diizinkan Jual Pertalite, Ini Syaratnya. (Foto: Ist)
Pertashop Bakal Diizinkan Jual Pertalite, Ini Syaratnya. (Foto: Ist)

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merestui Pertashop untuk menjual BBM subsidi jenis Pertalite. Saat ini, kebijakan masuk dalam tahap uji coba (pilot project).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Pertashop yang diizinkan menjual Pertalite harus naik kelas menjadi SPBU Kompak. Nantinya, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pengusaha Pertashop.

"Tentu tidak semua Pertashop bisa kita lakukan uji coba itu. Hanya beberapa yang sudah betul-betul memenuhi perizinan," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).

Untuk naik kelas menjadi SPBU Kompak, kata Erika, pengusaha Pertashop juga harus merogoh kocek tambahan antara Rp75-Rp100 juta supaya Pertashop menjadi layak menjual Pertalite.

Dia menyebut, syarat untuk menjadi SPBU Kompak akan ketat. Pasalnya, Pertashop wajib memiliki sistem yang sudah terdigitalisasi serta kamera CCTV yang beroperasi aktif sebagai pengawasan penyaluran.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement