sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Garmen di DKI PHK 134 Buruh, Setuju Bayar Pesangon Rp12,7 Miliar

Economics editor Puteranegara
23/07/2026 14:51 WIB
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)

Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja. 

Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia, dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement