sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFA dan Percepat Pemberian THR Lebaran 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/03/2025 07:13 WIB
Untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFA dan Percepat Pemberian THR Lebaran 2025. (Foto MNC Media)
Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFA dan Percepat Pemberian THR Lebaran 2025. (Foto MNC Media)

Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.

Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja. "Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata Menhub. 

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).

Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu pada 24 Maret-8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement