IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam proses tender Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) kembali mengikuti lelang ulang.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja menjelaskan, batalnya proses lelang proyek tol yang digadang-gadang bakal menjadi tol terpanjang itu disebabkan oleh kemampuan keuangan calon investor yang tidak siap. Padahal, sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Investor baru yang nanti bergabung itu tak boleh terafiliasi dengan investor lama. Artinya, itu sudah ada kesepakatan begitu yang diputuskan dalam ratas," ujar Endra di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut, Endra menjelaskan, saat ini proyek tersebut sudah berubah status dari sebelumnya proyek unsolicited atau prakarsa badan usaha, menjadi proyek solicited atau pemrakarsa pemerintah.