Alvin menambahkan, jika pesawat asing tersebut tidak beregistrasi PK, maka negara tidak menerima pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya registrasi pesawat dan sebagainya.
Kemudian perusahaan-perusahaan penyewaan pesawat dan maskapai penerbangan yang patuh peraturan menjadi kalah bersaing disbanding perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
"Yang patuh, kalah bersaing sehingga pendapatan turun dan pada akhirnya pajak yang dibayarkan kepada negara juga turun," ujar Alvin saat dihubungi MNC Portal, Kamis (29/6/2023).
Dia menilai, pemerintah terkesan tidak mampu menegakkan hukum serta melindungi pengusaha-pengusaha yang patuh hukum.
Pasalnya kata Alvin, Kementerian Perhubungan sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi, tidak mampu menertibkan hal itu.
"Terbukti hingga detik ini pesawat-pesawat tersebut bebas merdeka berseliweran menerbangi rute-rute domestik tanpa ewuh pekewuh," tegasnya.