sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peserta CPNS, Begini Perhitungan Passing Grade Seleksi PNS di 2021

Economics editor Rina Anggraeni
01/08/2021 08:53 WIB
Demi menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas passing grade.
Peserta CPNS, Begini Perhitungan Passing Grade Seleksi PNS di 2021. (Foto: MNC Media)
Peserta CPNS, Begini Perhitungan Passing Grade Seleksi PNS di 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Demi menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS. 

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Sekadar diketahui, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Plt. 

“Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126,” ungkap Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, pada Minggu (1/8/2021).

Perubahan nilai ambang batas, lanjutnya, juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement