sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?

Economics editor Desi Angriani
07/11/2022 12:29 WIB
Elon Musk berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.700 karyawan Twitter.
PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?
PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?

Selain Perusahaan Twitter, Perusahaan Tesla juga telah menerima gugatan di pengadilan federal Texas pada bulan Juni, karena diduga melanggar Undang-Undang WARN yang dimana Tesla telah melakukan PHK terhadap 500 karyawan di sebuah pabrik di Sparks, Nevada. Liss-Riordan juga menjadi pengacara dalam kasus Tesla. 

Tesla mengatakan itu merupakan kebijakan yang tepat dengan memecat pekerja yang memiliki kinerja buruk sehingga hal tersebut dinilai tidak perlu memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap karyawan yang terkena PHK

Pada Oktober lalu, seorang hakim federal mengatakan bahwa pekerja Tesla harus mengajukan gugatan mereka pada arbitrase pribadi daripada pengadilan. Kasus yang sama dapat muncul dalam gugatan terhadap Twitter, karena lebih dari separuh pekerja sektor swasta AS telah menandatangani perjanjian untuk menengahi perselisihan hukum terkait ketenagakerjaan.

Terdapat banyak pengusaha yang menghadapi tuntutan hukum yang diajukan berdasarkan Undang-Undang WARN dan undang-undang negara bagian selama pandemi Covid-19, karena banyak bisnis yang tiba-tiba tutup atau melakukan PHK terhadap karyawan mereka. 
Perusahaan yang mengalami kasus tersebut, seperti Enterprise Rent-A-Car, Hertz Corp, jaringan restoran Hooters dan operator hotel Florida Rosen Hotels and Resorts Inc semuanya memenuhi tuntutan hukum WARN Act atas PHK terkait pandemi. Perusahaan Rosen memenuhi tuntutan oleh 3.600 pekerja dengan membayar mereka sebesar 2,3 juta dolar dan Enterprise membayar USD175.000 kepada hampir 1.000 pekerja. Hertz dan Hooters tidak mengungkapkan jumlah yang harus mereka bayar kepada karyawan.

(DES/ Ahmad Dwiantoro)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement