sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?

Economics editor Desi Angriani
07/11/2022 12:29 WIB
Elon Musk berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.700 karyawan Twitter.
PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?
PHK Massal Twitter, Elon Musk Harus Berhadapan dengan Penegak Hukum?

IDXChannel - Elon Musk berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.700 karyawan Twitter.

Dilansir dari Reuters, Senin (7/11/2022), atas kebijakan PHK tersebut, Twitter menerima gugatan class action karena telah melanggar undang-undang Amerika Serikat (AS) dan California apabila karyawan tidak menerima pemberitahuan atau pesangon.

Undang-udang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang (WARN) federal AS mewajibkan perusahaan yang memiliki seratus lebih karyawan agar memberikan pemberitahuan 60 hari sebelum  PHK dilakukan. 

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat memberikan pesangon setara 2 bulan gaji karyawan sebagai pengganti pemberitahuan. 

Undang-undang mendefinisikan PHK massal merupakan kebijakan yang akan mempengaruhi 500 karyawan atau setidaknya 50 karyawan selama 30 hari dan akan berdampak kepada sepertiga tenaga kerja perusahaan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement