Perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang WARN diberikan sanksi berupa memberikan upah 60 hari kepada pekerja yang terkena PHK. Undang-undang tersebut juga mengenakan denda sebesar 500 dolar per pelanggaran per hari.
Tidak hanya di AS dan negara bagian California, hukum tersebut juga diberlakukan di negara bagian lain. Gugatan yang diajukan di pengadilan federal San Francisco pada hari Kamis malam mengatakan bahwa Perusahaan Twitter memutus akses karyawan dari akun mereka yang biasa digunakan untuk bekerja pada hari Kamis Hal tersebut menandakan bahwa mereka akan segera mengalami PHK.
Salah satu dari lima penggugat yang berbasis di California, mengatakan dia di PHK pada 1 November tanpa pemberitahuan atau pesangon.
Menanggapi hal tersebut Elon Musk menulis dalam cuitan di Twitter bahwa "semua orang yang keluar ditawari pesangon tiga bulan, yang 50% lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum,” katanya.