IDXChannel - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI JAKARTA (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono mengatakan secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespon dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah sehubungan dengan diberlakukannya PPKM-Mikro Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Meskipun demikian, kebijakan tersebut mempengaruhi industri perhotelan yang tingkat okupansinya diperkirakan hanya 10-15 persen selama PPKM darurat.
"Apabila memang opsi pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan," ujar Sutrisno dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(5/7/2021).
Dia menyebutkan, untuk periode Januari–Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% yoy.
"Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja," ucap Sutrisno.
Namun demikian, tidak dapat dihindari bahwa pelaksanaan PPKM-Mikro Darurat tentu membawa dampak yang sangat signifikan bagi industri hotel dan restoran yang baru berusaha untuk bangkit.