"Sehingga dapat di pastikan bahwa pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan OTG. Dampak berikutnya tentu pada ekonomi dan tingkat pengangguran," jelas Sutrisno.
Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata–rata saat ini 20%–40% menjadi 10%–15 % atas tingkat hunian pada Hotel Non- Karantina (OTG, ISOMAN dan Repatriasi).
Dia menyebutkan, telah terjadi berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal, juga potensi dispute terkait dengan pengembalian Down Payment atau advance booking.
'Upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 – 20% dari nilai penjualan
Sudah terbukti terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29% yoy periode Januari-Mei 2021," ungkap Sutrisno.
Dia pun mengatakan, harga yang di peroleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha.Penutupan Mall dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.