"Tekstil itu banyak pabrik yang tutup iya, tapi banyak juga tidak melaporkan ke dinas tenaga kerja apalagi kami, karena phk yang berdasarkan kesepakatan atau mengundurkan diri itu kan memang tidak wajib melapor," kata Rustadi.
Senada dengan Jemmy, Ketum KSPN itu juga mendorong Pemerintah agar segera mengambil tindakan untuk melindungi pasar dalam negeri untuk para industri lokal berjualan. Sebab saat ini produsen lokal masih menghadapi lawan baru seperti produk-produk impor.
"Jadi sebetulnya Pemerintah harus menyetop barang impor ilegal, maupun membatasi produk impor, apalagi impor barang bekas. Tapi yang dalam negeri juga harus dijagai, karena kan pangsa pasar dalam negeri itu sebetulnya luas bangat, kalau pasar kita tidak dijagain, dan dikuasai oleh pasar dari luar negeri, maka industri yang orientasinya pasar lokal kita akan rontok juga, pekerja di PHK dan pengangguran akan meningkat," pungkasnya. (WHY)