IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 275 karyawannya lantaran pabrik yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat terpaksa ditutup.
Kondisi tersebut ditanggapi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar ratusan karyawan mendapatkan haknya.
"Kami baru mengetahui perihal PHK massal ini setelah membaca di media soal kondisi Bata terkini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Indah mengatakan, Kemnaker hanya meminta jika memang perusahaan tidak mampu mempertahankan bisnisnya, hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dipenuhi.
"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan," ungkap Indah.