Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri.
Dan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani masa karantina yang dipersingkat dari sebelumnya 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
(IND)